Peraturantentangstrukturruangdanprasaranawilayahkabupaten
yang untukmelayanikegiatandalamskalakabupaten. Pemerintahkabupatenmemilikiwewenangdalampengembangandanpengelolaankabupatendantelahdisahkandalamundang
– undang.
RencanatataruangkabupatenmemuatrencanaPolaruang yang ditetapkandalamRencana Tata Ruang Wilayah Nasionaldanrencanatataruangprovinsi yang terkaitdenganwilayahkabupaten yang bersangkutan.
Rencanatataruangwilayahkabupatenmerupakanpedomandasarbagipemdadalampengembanganlokasiuntukkegiatanpembangunan di daerahnyaterutamapadadaerahpedesaan. Peninjauankembaliataurevisiterhadaprencanatataruanguntukmengevaluasikesesuaiankebutuhanpembangunan.
RencanatataruangkabupatenmemuatrencanaPolaruang yang ditetapkandalamRencana Tata Ruang Wilayah Nasionaldanrencanatataruangprovinsi yang terkaitdenganwilayahkabupaten yang bersangkutan.
Rencanatataruangwilayahkabupatenmerupakanpedomandasarbagipemdadalampengembanganlokasiuntukkegiatanpembangunan di daerahnyaterutamapadadaerahpedesaan. Peninjauankembaliataurevisiterhadaprencanatataruanguntukmengevaluasikesesuaiankebutuhanpembangunan.
UU No 4 Tahun 2011 TentangInformasiGeospasial
Undang-undang No 4
Tahun 2011 tentangInformasiGeospasialterdiridari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1
sampai Bab 6 disahkanoleh DPR RI padatanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab
12 disahkanolehPresiden RI padatanggal 21 April 2011,
dimanamasing-masingbabtersebutberisiperaturan-peraturantentangInformasiGeospasial,
baikdalamKetentuanUmum, JenisInformasiGeospasial, Penyelenggaraan,
LarangansampaiSanksiPidana. Badan-badan yang berwenanguntukmenangaiInformasiGeospasialsalahsatunyaadalah
BAKORSURTANAL (Badan KoordinasiSurveidanPemetaanNasional) yang
telahdigantimenjadi BIG (BadanInformasiGeospasial)
PenjelasanatasperaturanPemerintahRepublik
Indonesianomor 8 Tahun 2013tentangketelitian Peta Rencana Tata Ruang
|
Undang-UndangNomor 26Tahun 2007
tentangPenataanRuangmenegaskanbahwatingkatketelitianPetarencanatataruangdiaturdenganperaturanpemerintah.
|
|
Rencanatataruangdilaksanakanmelalui
proses perencanaantataruang yang menghasilkanantara lain Petarencanatatruang,pemanfaatanruangberdasarkanhasilperencanaantataruang
yang telahditetapkan, danpengendalianpemanfaatanruang agar
pemanfaatanruangsesuaidenganPetarencanatataruang.Dengan kata lain,kualitaspemanfaatanruangditentukanantara
lain olehtingkatketelitianrencanatataruang yang bentuknyadigambarkandalamPetarencanatataruang
yang disusunberdasarkansuatusistemperpetaan yang
disajikanberdasarkanpadaunsurserta symbol dan/ataunotasi yang
dibakukansecaranasional.
|
|
Proses
penyusunanPetarencanatataruangdiawalidenganketersediaanPetaDasar,
olehkarenaitusetiapjenisPetaharusmemilikiKetelitianPeta yang
pastisesuaikarakteristiknya. PetaDasardengansegalakarakteristikketelitiannya,
menjadidasarbagipembuatanPetarencanatataruangwilayah.
SelanjutnyaPetarencanatataruangitudigunakansebagai media
penggambaranPetaTematik. PetaTematikmenjadibahananalisisdan proses
síntesispenuanganrencanatataruangwilayahdalambentukPetabagipenyusunanrencanatataruang.
|
|
Olehkarenaruangwilayah Negara
KesatuanRepublik Indonesia yang meliputiruangdaratan, ruanglautan,
danruangudara yang terbagidalamwilayahdaerahpropinsi, wilayahdaerahkabupaten/kota,
makamasing-masingrencanatataruangwilayahtersebutsecaraberurutandigambarkandalamPeta
Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi, Peta Wilayah kabupaten,
danPeta Wilayah kota. Peta Wilayah
tersebutditurunkandariPetaDasarsedemikianrupasehinggahanyamemuatunsurrupabumi
yang diperlukandariPetaDasar, denganmaksud agar Peta Wilayah
tersebuttetapmemilikikarakteristikketelitiangeoreferensinya. PenggambaranrencanatataruangwilayahpadaPeta
Wilayah tersebutberwujudPetarencanatataruangwilayah.
Sesuaidenganruanglingkuppengaturannya,
PeraturanPemerintahinihanyamengaturtentangketelitianPetarencanatataruangdanturunannya.
|
|
PetarencanatataruangwilayahnasionalditetapkandenganPeraturanPemerintah,
sedangkanrencanatataruangwilayahdaerahpropinsi,
rencanatataruangwilayahdaerahkabupaten,
sertarencanatataruangwilayahdaerahkotaditetapkandenganperaturandaerahmasing-masing.
Olehkarenarencanatataruangwilayahtersebutberkekuatanhukum,
makaPetarencanatataruangwilayahsebagaibagian yang
tidakterpisahkandenganrencanatataruangwilayahharusmengandungtingkatketelitian
yang sesuaidenganSkalapenggambarannya.
|
|
Alokasipemanfaatanruanguntukkawasanlindung,
kawasanbudidaya, kawasanperkotaan, kawasanperdesaan,
dankawasantertentudalamrencanatataruangwilayahnasional,
rencanatataruangwilayahpropinsi, rencanatataruangwilayahkabupaten,
danrencanatataruangwilayahkota, sertarencanatataruangkawasan, digambarkandenganunsuralamsepertigarispantai,
sungai, danau, danunsurbuatansepertijalan, pelabuhan, bandarudara,
permukiman,
sertaunsurkawasanlindungdankawasanbudidayadenganbataswilayahadministrasidannamakota,
namasungai, dannamalaut. Penggambaranunsurtersebutdisesuaikandengankeadaan di
mukabumidanpemanfaatanruang yang direncanakan.
|
|
Olehkarenadalamperencanaantataruangdiperlukan
data daninformasitentangtematertentu yang
berkaitandengansumberdayaalamdansumberdayabuatan,
makaPeraturanPemerintahinieratkaitannyadenganperaturanperundang-undangan lain
yang memuatketentuan yang mengandungsegi-segipenataanruang.
|
0 komentar