Jumat, 13 Januari 2017

INTI SARI UNDANG-UNDANG TENTANG PLANOLOGI



Peraturantentangstrukturruangdanprasaranawilayahkabupaten yang untukmelayanikegiatandalamskalakabupaten. Pemerintahkabupatenmemilikiwewenangdalampengembangandanpengelolaankabupatendantelahdisahkandalamundang – undang.
RencanatataruangkabupatenmemuatrencanaPolaruang yang ditetapkandalamRencana Tata Ruang Wilayah Nasionaldanrencanatataruangprovinsi yang terkaitdenganwilayahkabupaten yang bersangkutan.
Rencanatataruangwilayahkabupatenmerupakanpedomandasarbagipemdadalampengembanganlokasiuntukkegiatanpembangunan di daerahnyaterutamapadadaerahpedesaan. Peninjauankembaliataurevisiterhadaprencanatataruanguntukmengevaluasikesesuaiankebutuhanpembangunan.

UU No 4 Tahun 2011 TentangInformasiGeospasial


Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentangInformasiGeospasialterdiridari 12 Bab dan 71 Pasal, Bab 1 sampai Bab 6 disahkanoleh DPR RI padatanggal 5 April 2011 dan Bab 7 sampai Bab 12 disahkanolehPresiden RI padatanggal 21 April 2011, dimanamasing-masingbabtersebutberisiperaturan-peraturantentangInformasiGeospasial, baikdalamKetentuanUmum, JenisInformasiGeospasial, Penyelenggaraan, LarangansampaiSanksiPidana. Badan-badan yang berwenanguntukmenangaiInformasiGeospasialsalahsatunyaadalah BAKORSURTANAL (Badan  KoordinasiSurveidanPemetaanNasional) yang telahdigantimenjadi BIG (BadanInformasiGeospasial)

PenjelasanatasperaturanPemerintahRepublik Indonesianomor 8 Tahun 2013tentangketelitian Peta Rencana Tata Ruang


Undang-UndangNomor 26Tahun 2007 tentangPenataanRuangmenegaskanbahwatingkatketelitianPetarencanatataruangdiaturdenganperaturanpemerintah.

Rencanatataruangdilaksanakanmelalui proses perencanaantataruang yang menghasilkanantara lain Petarencanatatruang,pemanfaatanruangberdasarkanhasilperencanaantataruang yang telahditetapkan, danpengendalianpemanfaatanruang agar pemanfaatanruangsesuaidenganPetarencanatataruang.Dengan kata lain,kualitaspemanfaatanruangditentukanantara lain olehtingkatketelitianrencanatataruang yang bentuknyadigambarkandalamPetarencanatataruang yang disusunberdasarkansuatusistemperpetaan yang disajikanberdasarkanpadaunsurserta symbol dan/ataunotasi yang dibakukansecaranasional.

Proses penyusunanPetarencanatataruangdiawalidenganketersediaanPetaDasar, olehkarenaitusetiapjenisPetaharusmemilikiKetelitianPeta yang pastisesuaikarakteristiknya. PetaDasardengansegalakarakteristikketelitiannya, menjadidasarbagipembuatanPetarencanatataruangwilayah. SelanjutnyaPetarencanatataruangitudigunakansebagai media penggambaranPetaTematik. PetaTematikmenjadibahananalisisdan proses síntesispenuanganrencanatataruangwilayahdalambentukPetabagipenyusunanrencanatataruang.

Olehkarenaruangwilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang meliputiruangdaratan, ruanglautan, danruangudara yang terbagidalamwilayahdaerahpropinsi, wilayahdaerahkabupaten/kota, makamasing-masingrencanatataruangwilayahtersebutsecaraberurutandigambarkandalamPeta Wilayah Negara Indonesia, Peta Wilayah provinsi, Peta Wilayah kabupaten, danPeta Wilayah kota. Peta Wilayah tersebutditurunkandariPetaDasarsedemikianrupasehinggahanyamemuatunsurrupabumi yang diperlukandariPetaDasar, denganmaksud agar Peta Wilayah tersebuttetapmemilikikarakteristikketelitiangeoreferensinya. PenggambaranrencanatataruangwilayahpadaPeta Wilayah tersebutberwujudPetarencanatataruangwilayah. Sesuaidenganruanglingkuppengaturannya, PeraturanPemerintahinihanyamengaturtentangketelitianPetarencanatataruangdanturunannya.

PetarencanatataruangwilayahnasionalditetapkandenganPeraturanPemerintah, sedangkanrencanatataruangwilayahdaerahpropinsi, rencanatataruangwilayahdaerahkabupaten, sertarencanatataruangwilayahdaerahkotaditetapkandenganperaturandaerahmasing-masing. Olehkarenarencanatataruangwilayahtersebutberkekuatanhukum, makaPetarencanatataruangwilayahsebagaibagian yang tidakterpisahkandenganrencanatataruangwilayahharusmengandungtingkatketelitian yang sesuaidenganSkalapenggambarannya.

Alokasipemanfaatanruanguntukkawasanlindung, kawasanbudidaya, kawasanperkotaan, kawasanperdesaan, dankawasantertentudalamrencanatataruangwilayahnasional, rencanatataruangwilayahpropinsi, rencanatataruangwilayahkabupaten, danrencanatataruangwilayahkota, sertarencanatataruangkawasan, digambarkandenganunsuralamsepertigarispantai, sungai, danau, danunsurbuatansepertijalan, pelabuhan, bandarudara, permukiman, sertaunsurkawasanlindungdankawasanbudidayadenganbataswilayahadministrasidannamakota, namasungai, dannamalaut. Penggambaranunsurtersebutdisesuaikandengankeadaan di mukabumidanpemanfaatanruang yang direncanakan.

Olehkarenadalamperencanaantataruangdiperlukan data daninformasitentangtematertentu yang berkaitandengansumberdayaalamdansumberdayabuatan, makaPeraturanPemerintahinieratkaitannyadenganperaturanperundang-undangan lain yang memuatketentuan yang mengandungsegi-segipenataanruang.

Load disqus comments

0 komentar